Jakarta, 5 Juli 2012. Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Bandung menyita 3,168 buah pensil dan 280 buah penghapus merek Faber-Castell palsu dari toko Multi Artha Stationary, yang berlokasi di Jl. Gedong Delapan No. 12, Bandung.
Penyitaan ini disaksikan oleh perwakilan Suryomurcito & Co sebagai Kuasa Hukum Faber-Castell Aktiengesellschaft, Jerman (pemilik sah atas merek Faber-Castell).
Bagi pelajar dan peserta ujian lainnya, pensil dan penghapus palsu bermerek Faber-Castell tidak dapat terbaca oleh sistem komputer, tentu saja hal ini sangat merugikan para peserta ujian yang telah bersusah payah mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian.
Pemalsuan ini melanggar Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000. ( satu milyar rupiah).
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Faber-Castell terhadap kepercayaan masyarakat international dan khususnya konsumen di Indonesia untuk memastikan bahwa produk bermerk Faber-Castell yang mereka beli benar-benar asli dan berkualitas.
Faber-Castell merupakan salah satu produsen alat tulis tertua di dunia yang didirikan pada tahun 1761 di Stein, Jerman. Berawal dari pabrik pensil yang didirikan oleh Kaspar Faber di Nuremberg, Jerman. Saat ini perusahaan Faber-Castell telah memasuki generasi ke - 8 yang dipimpin oleh Count Anton Wolfgang von Faber-Castell.
Di Indonesia sendiri Faber-Castell telah sangat dikenal terutama oleh para pelajar dan mahasiswa juga masyarakat umum, terbukti produsen alat tulis asal Jerman ini berhasil untuk ke-5 kalinya memperoleh 6 penghargaan dalam malam penghargaan Top Brand for Kids 2012 yang dilaksanakan pada April lalu.
Di Indonesia, produk-produk Faber-Castell didistribusikan melalui PT. Faber-Castell International Indonesia.